(022) 63175051 | corporate@bprhaldenprime.com
ID / EN

Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa

Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan secara internal, nasabah dapat mengajukan penyelesaian melalui jalur eksternal.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)

Halden Prime merupakan anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020.

Persyaratan Pengajuan

  1. Nasabah telah mengajukan pengaduan kepada bank secara tertulis
  2. Bank telah memberikan tanggapan tertulis atas pengaduan
  3. Nasabah tidak setuju dengan tanggapan bank
  4. Pengajuan ke LAPS SJK dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak tanggal tanggapan bank

Kontak LAPS SJK

Otoritas Jasa Keuangan