Tata Kelola Perusahaan
BPR Halden Prime menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam menjalankan operasional perusahaan.
Prinsip GCG
- Transparansi — Keterbukaan dalam menyampaikan informasi material dan relevan
- Akuntabilitas — Kejelasan fungsi, struktur, dan pertanggungjawaban
- Pertanggungjawaban — Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan
- Independensi — Pengelolaan profesional tanpa benturan kepentingan
- Kewajaran — Keadilan dalam pemenuhan hak-hak stakeholder
Struktur Tata Kelola
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Dewan Komisaris
- Direksi
- Komite-komite di bawah Dewan Komisaris
- Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
- Satuan Kerja Manajemen Risiko
- Satuan Kerja Kepatuhan
Kepatuhan & Audit
Kami patuh terhadap Peraturan OJK, Peraturan Bank Indonesia, UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen, serta standar APU PPT.