(022) 63175051 | corporate@bprhaldenprime.com
ID / EN

Tata Kelola Perusahaan

BPR Halden Prime menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam menjalankan operasional perusahaan.

Prinsip GCG

  • Transparansi — Keterbukaan dalam menyampaikan informasi material dan relevan
  • Akuntabilitas — Kejelasan fungsi, struktur, dan pertanggungjawaban
  • Pertanggungjawaban — Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan
  • Independensi — Pengelolaan profesional tanpa benturan kepentingan
  • Kewajaran — Keadilan dalam pemenuhan hak-hak stakeholder

Struktur Tata Kelola

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Dewan Komisaris
  • Direksi
  • Komite-komite di bawah Dewan Komisaris
  • Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
  • Satuan Kerja Manajemen Risiko
  • Satuan Kerja Kepatuhan

Kepatuhan & Audit

Kami patuh terhadap Peraturan OJK, Peraturan Bank Indonesia, UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen, serta standar APU PPT.